Untuk Perguruan Tinggi
Selenggarakan program vokasi digitalisasi daerah tanpa membangun dari nol
DIGDAYA menyediakan kurikulum dan platformnya. Perguruan Tinggi berperan sebagai mitra penyelenggara: menjalankan pendidikan, mendampingi mahasiswa, dan menjadi simpul mutu di daerahnya.
Yang Anda terima
Lima hal yang langsung bisa digunakan
Kurikulum OBE siap digunakan
Jalur formal jenjang D3, 110 sks pada 32 mata kuliah, dengan 12 capaian pembelajaran lulusan yang dipetakan ke unit kompetensi SKKNI dan skema sertifikasi LSP Informatika.
Platform pendidikan (LMS)
Tenant tersendiri dengan data terisolasi: kelas, materi, tugas, asesmen, pelacakan capaian, penerbitan dan verifikasi sertifikat.
Pendampingan penyelenggaraan
Penyelarasan dengan kurikulum prodi yang berjalan, pembekalan dosen pengampu, serta perangkat penjaminan mutu untuk kebutuhan akreditasi.
Ketercapaian yang terhitung, bukan terlapor
Nilai asesmen menghasilkan ketercapaian CPMK, lalu digulung ke CPL memakai bobot pemetaan. Ketercapaian tingkat program dihitung per kohort, dan CPL keterampilan khusus dinilai tanpa kompensasi antar-CPMK sehingga satu unjuk kerja yang gagal tidak tertutup nilai lain.
Akses jaringan mitra
Tersambung ke pemerintah daerah dan desa sebagai lokasi magang pengabdian, serta ke lembaga sertifikasi kompetensi.
Alur kemitraan
Dari penjajakan sampai kohort berjalan
- 01
Penjajakan
Diskusi kebutuhan prodi, daerah sasaran, dan kesiapan sumber daya.
- 02
Penyelarasan & lisensi
Kurikulum diselaraskan dengan prodi penyelenggara, lingkup lisensi disepakati.
- 03
Penyiapan tenant
Tenant LMS disiapkan, dosen dan admin dibekali, kohort perdana disusun.
- 04
Penyelenggaraan
Kohort berjalan dengan pola 20 · 30 · 50, dipantau lewat capaian pembelajaran.
Landasan mutu
Selaras regulasi yang berlaku
Kurikulum disusun mengikuti kebijakan penjaminan mutu terbaru, bukan salinan dokumen lama, sehingga siap digunakan untuk kebutuhan akreditasi dan pelaporan prodi.
- Permendiktisaintek 39/2025 sebagaimana diubah dengan Permendiktisaintek 10/2026: Pasal 36 ayat (4) membuka Rekognisi Pembelajaran Lampau, Pasal 43 membuka program kompetensi mikro dan penyusunan berbasis modul. Pasal 44 ayat (2) mewajibkan tata caranya dimuat dalam kurikulum bila prodi mengakomodasinya.
- Capaian pembelajaran dirumuskan prodi sesuai Pasal 8, diselaraskan terhadap seluruh butir Pasal 7, dan ditetapkan setara KKNI jenjang 5.
- Pasal 76 ayat (3) hasil perubahan menetapkan syarat minimum akreditasi program studi baru atas empat hal: kurikulum, rencana pembelajaran, dosen dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana. Dua yang pertama itulah yang disediakan DIGDAYA.
- Kompetensi dipetakan ke unit SKKNI dan diuji lewat skema LSP Informatika, dengan Tempat Uji Kompetensi di kampus mitra.
Siap menjadi simpul DIGDAYA di daerah Anda?
Ceritakan prodi dan daerah sasaran Anda. Kami tindak lanjuti dengan penjajakan dan pemaparan model penyelenggaraan.