Lewati ke konten
DIGDAYA

Untuk Pemerintah Daerah

Bangun kapasitas digital yang menetap di daerah Anda

Selama tenaga teknis didatangkan dari luar daerah, kelangsungan sistem ikut bergantung pada kehadiran mereka. DIGDAYA menyiapkan tenaga digital dari daerah Anda sendiri, sekaligus menghasilkan produk digital yang diserahterimakan.

Dampak untuk daerah

Yang daerah dapatkan

Dua cara ikut serta

Pilih sesuai kebutuhan daerah

Jalur formal

Kirim putra-putri daerah ke pendidikan vokasi jenjang D3

  • Sasaran: lulusan SMA/SMK dari daerah Anda
  • Pola 20 · 30 · 50, dengan 50 persen magang pengabdian di desa dan OPD
  • Luaran: gelar diploma tiga beserta portofolio karya yang diserahterimakan
  • Uji kompetensi BNSP dilaksanakan di TUK kampus mitra oleh LSP Informatika
Pelatihan dan sertifikasi

Tingkatkan kompetensi aparatur yang sudah bertugas

  • Sasaran: ASN, perangkat desa, dan masyarakat umum lewat program kerja instansi
  • Paket modular, disusun bersama instansi, dengan jumlah jam pelajaran tercantum
  • Luaran: sertifikat pelatihan bernomor yang dapat diverifikasi, dan uji kompetensi BNSP untuk paket yang skemanya tersedia
  • Instansi menerima rekapitulasi jam per pegawai beserta berita acara pelaksanaannya
Lihat skema pelatihan

Pembiayaan

Skema pembiayaan yang sudah diatur

Penyelenggaraan tidak menuntut skema pembiayaan baru. Tiga skema di bawah sudah diatur dan lazim ditempuh instansi, dan masing-masing disertai dasar hukumnya agar dapat ditelusuri.

  • Pengembangan kompetensi ASN

    Pelatihan dan sertifikasi bagi aparatur yang sudah bertugas

    PP 11/2017 Pasal 203 ayat (4) jo. PP 17/2020: pengembangan kompetensi setiap PNS paling sedikit 20 jam pelajaran per tahun. Tiap paket DIGDAYA mencantumkan jumlah jam pelajarannya, dan realisasinya terekap per pegawai.

  • Tugas belajar

    Jalur formal jenjang D3 bagi ASN

    PP 11/2017 Pasal 211: pengembangan kompetensi berbentuk pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar, untuk memenuhi standar kompetensi jabatan dan pengembangan karier.

  • Dana Desa

    Peningkatan kapasitas literasi digital perangkat desa dan warga

    Permendes PDT 16/2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026: pengembangan Desa digital mencakup peningkatan kapasitas literasi digital dan penyelenggaraan website desa.id.

Dua hal yang perlu diperiksa sebelum dianggarkan. Penggunaan Dana Desa wajib berada dalam kewenangan Desa dan diputuskan lewat Musyawarah Desa, sedangkan fokus penggunaannya ditetapkan ulang setiap tahun anggaran. Klasifikasi belanja pada dokumen anggaran ditentukan bersama bagian keuangan instansi masing-masing.

Rujukan kebijakan

Menempel pada agenda yang sudah berjalan

  • UU 6/2014 tentang Desa, sebagaimana diubah terakhir dengan UU 3/2024: mandat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
  • Kepmendes PDTT 55/2024 tentang Panduan Umum Pengembangan Desa Cerdas: enam pilarnya menjadi rujukan kompetensi program.
  • PermenPANRB 8/2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital: menggantikan PermenPANRB 59/2020, dan mengubah Indeks SPBE menjadi Indeks Pemerintah Digital dengan 7 aspek dan 20 indikator. Kematangan sumber daya manusia menjadi Indikator 3.
  • Perpres 95/2018 tentang SPBE: Pasal 46 mewajibkan Pemerintah Daerah menjalankan Manajemen SPBE, termasuk manajemen sumber daya manusia. Peraturan ini tetap berlaku; yang diganti adalah instrumen evaluasinya.

Mulai dari satu kelas di daerah Anda

Sampaikan kebutuhan daerah, jumlah calon peserta, dan target layanan yang ingin dibenahi. Instansi berhubungan langsung dengan DIGDAYA, dan DIGDAYA yang menyusun penyelenggaraannya: pelatihan dan sertifikasi bersama lembaga pelatihan serta Lembaga Sertifikasi Profesi, jalur formal bersama Perguruan Tinggi mitra terdekat.

Ajukan permintaan Lihat jaringan mitra

Calon peserta dari daerah Anda dapat mendaftar sendiri lewat halaman pendaftaran.